Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Revisi UU Ketenagalistrikan 2026: Peluang Akses Listrik Merata dan Transisi Energi di Indonesia

 

Halo UPreader,

Di era modern ini, listrik bukan lagi sekadar kebutuhan pelengkap, melainkan sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat. Akses listrik yang merata tidak hanya memengaruhi kualitas hidup, tetapi juga menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan.




Namun, tahukah Anda bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sudah berusia 15 tahun dan dinilai tidak lagi relevan dengan kebutuhan energi masa kini? Untuk itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana melakukan Revisi UU Ketenagalistrikan yang ditargetkan rampung pada tahun 2026.

Revisi ini bukan sekadar pembaruan aturan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan akses listrik yang merata, keadilan energi, serta transisi menuju energi terbarukan di seluruh Indonesia.

Pada artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang:

  • Mengapa revisi ini penting

  • Target yang ingin dicapai

  • Dampak terhadap masyarakat dan sektor energi

  • Peluang transisi energi di Indonesia

Mari kita kupas satu per satu, UPreader!


Mengapa Revisi UU Ketenagalistrikan Sangat Mendesak?

Sejak disahkan pada 2009, UU Ketenagalistrikan telah menjadi dasar hukum pengelolaan energi listrik di Indonesia. Namun, dalam 15 tahun terakhir, banyak perubahan signifikan terjadi di sektor energi:

  1. Pertumbuhan kebutuhan listrik yang pesat akibat urbanisasi dan digitalisasi.

  2. Transformasi energi menuju sumber daya terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan panas bumi.

  3. Perkembangan teknologi dalam pembangkit dan distribusi listrik.

  4. Tuntutan keadilan energi agar semua lapisan masyarakat mendapatkan akses listrik yang sama.

Sayangnya, beberapa pasal dalam UU lama dianggap sudah tidak relevan dan tidak mampu mengakomodasi perkembangan tersebut. DPR menilai revisi ini menjadi fondasi hukum baru yang lebih adaptif, progresif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.


Target Revisi UU Ketenagalistrikan 2026

Mengutip pernyataan Syarif Fasha, anggota Komisi XII DPR RI, revisi ini memiliki beberapa target utama, di antaranya:

1. Akses Listrik Merata untuk Seluruh Masyarakat

Pemerintah melalui program listrik desa telah berupaya menghadirkan listrik di wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal, Terluar). Dengan regulasi yang lebih kuat, diharapkan 100% masyarakat Indonesia bisa menikmati listrik tanpa terkecuali.

2. Subsidi Tepat Sasaran

Saat ini, subsidi listrik sering kali tidak tepat sasaran. Ada masyarakat mampu yang ikut menikmati subsidi, sementara masyarakat miskin terkadang tidak mendapat haknya. Revisi UU akan memperjelas mekanisme subsidi agar benar-benar tepat sasaran dan tidak membebani keuangan negara.

3. Transisi Menuju Energi Terbarukan

Indonesia memiliki target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada 2029. Revisi UU ini akan memperkuat dasar hukum untuk mendorong investasi di sektor energi hijau seperti PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) dan PLTB (Pembangkit Listrik Tenaga Bayu).

4. Kemandirian Energi Nasional

Dengan regulasi yang adaptif, Indonesia diharapkan mampu mengelola sumber daya energi secara mandiri, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, dan menghadapi tantangan perubahan iklim global.


Dampak Revisi UU bagi Masyarakat

UPreader, revisi UU ini bukan hanya urusan pemerintah atau DPR, tetapi akan membawa dampak nyata bagi masyarakat. Berikut beberapa manfaat yang bisa dirasakan:

  1. Listrik Lebih Terjangkau
    Dengan subsidi yang tepat sasaran, masyarakat yang benar-benar membutuhkan akan mendapatkan harga listrik yang lebih murah.

  2. Pemerataan Pembangunan
    Wilayah terpencil yang sebelumnya belum terjangkau listrik akan mendapatkan perhatian khusus. Ini akan membuka peluang usaha, pendidikan, dan kesehatan yang lebih baik.

  3. Lingkungan Lebih Bersih
    Transisi ke energi terbarukan akan mengurangi emisi karbon dan polusi udara, sehingga kualitas lingkungan hidup meningkat.

  4. Peluang Investasi Baru
    Revisi UU akan menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor energi, membuka lapangan kerja baru, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


Tantangan dalam Implementasi

Meskipun menjanjikan banyak manfaat, revisi ini juga menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:

  • Pendanaan: Transisi energi memerlukan biaya besar untuk infrastruktur pembangkit dan jaringan distribusi.

  • Teknologi: Perlu adopsi teknologi canggih agar energi terbarukan bisa diintegrasikan dengan sistem kelistrikan nasional.

  • Kesadaran masyarakat: Perubahan menuju energi bersih memerlukan edukasi agar masyarakat mau beralih ke sumber energi ramah lingkungan.

  • Koordinasi antar-lembaga: Pemerintah pusat, daerah, dan swasta harus bekerja sama agar target 2026 dapat tercapai.


Masa Depan Energi Indonesia

Revisi UU Ketenagalistrikan 2026 adalah langkah penting menuju masa depan energi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Indonesia memiliki potensi besar di sektor energi terbarukan, mulai dari panas bumi, tenaga surya, hingga tenaga angin.

Dengan payung hukum yang jelas, Indonesia bisa menjadi pusat energi bersih di Asia Tenggara, sekaligus mengurangi ketergantungan pada energi fosil yang mahal dan tidak ramah lingkungan.


Kesimpulan

UPreader, revisi UU Ketenagalistrikan 2026 bukan hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang masa depan energi Indonesia. Akses listrik yang merata, transisi energi bersih, dan subsidi tepat sasaran adalah harapan kita bersama.

Dengan komitmen DPR dan pemerintah, ditambah dukungan masyarakat, revisi ini diharapkan benar-benar membawa keadilan energi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai masyarakat, kita juga bisa ikut berperan dengan:

  • Menghemat energi listrik

  • Mendukung penggunaan energi terbarukan di rumah

  • Menyuarakan pentingnya energi bersih bagi generasi mendatang

Semoga revisi UU ini berjalan lancar dan membawa manfaat bagi kita semua.


Sumber: https://www.merdeka.com/uang/fakta-unik-uu-ketenagalistrikan-berusia-15-tahun-dpr-targetkan-revisi-rampung-2026-demi-akses-listrik-merata-377703-mvk.html?page=2


Kata Kunci (Tags):

  • Revisi UU Ketenagalistrikan 2026

  • Akses Listrik Merata

  • Energi Terbarukan Indonesia

  • Subsidi Listrik Tepat Sasaran

  • Transisi Energi Bersih

  • DPR RI dan Energi Nasional

  • Kemandirian Energi Indonesia

  • Program Listrik Desa

  • Bauran Energi Terbarukan 2029

  • Masa Depan Energi Indonesia