Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Modus Debitur Nakal Menghindari Penarikan Kendaraan: Tips Bijak dari OJK untuk UPreader

 Halo, UPreader! Sebagai pemilik kendaraan berbasis kredit, pernahkah kamu merasa khawatir ketika terlambat membayar cicilan? Atau justru mendengar cerita tentang "modus" tertentu agar kendaraan tidak ditarik leasing? Nah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengungkap fenomena menarik sekaligus mengkhawatirkan terkait debitur nakal yang berusaha menghindari penarikan kendaraan. Yuk, simak fakta lengkapnya plus tips bijak dari OJK untuk menghindari masalah hukum!




1. Fenomena Debitur Nakal dan Perlindungan "Pihak Tertentu"

Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, beberapa perusahaan pembiayaan melaporkan kasus debitur yang sengaja memanfaatkan "perlindungan" dari oknum tertentu agar kendaraannya tidak disita meski telat bayar. Modus ini biasanya melibatkan:

  • Mengklaim tekanan dari leasing (padahal debitur memang wanprestasi).

  • Meminta bantuan pihak luar (seperti preman atau oknum aparat) untuk menghalangi proses penarikan.

  • Memanipulasi alasan keterlambatan, misalnya dengan mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa bukti.

Dampaknya?

  • Proses eksekusi agunan (penarikan kendaraan) terhambat.

  • Perusahaan pembiayaan rugi karena kredit macet (NPL/NPF meningkat).

  • UPreader yang taat bayar justru dirugikan, karena risiko kredit tinggi bisa membuat suku bunga naik!


2. Aturan Main Penarikan Kendaraan yang Sah

OJK menegaskan bahwa leasing berhak menarik kendaraan jika debitur melanggar perjanjian, seperti:

  • Telat bayar >90 hari (sesuai POJK No. 35/2018).

  • Tidak ada upaya penyelesaian dari debitur setelah dapat surat peringatan.

  • Agunan (kendaraan) jadi tidak terdaftar atau dialihkan tanpa izin.

Namun, OJK juga mengatur bahwa:
✅ Debt collector harus tersertifikasi dan dilarang melakukan intimidasi.
✅ Penarikan hanya boleh di jam kerja, tidak pada hari libur nasional.
✅ Proses harus transparan, dengan surat eksekusi dari pengadilan jika diperlukan.


3. Tips untuk UPreader yang Terlambat Bayar

Jangan panik! Jika kamu sedang kesulitan membayar cicilan, lakukan ini:

  1. Komunikasikan dengan leasing – Negosiasi ulang jadwal atau ajukan restrukturisasi.

  2. Hindari "jalan pintas" – Memakai jasa calo atau oknum justru berisiko jerat hukum.

  3. Manfaatkan program relaksasi – Beberapa leasing memberi keringanan bagi debitur terdampak krisis.

Contoh Kasus:
Seorang debitur di Jakarta sempat memalsukan surat keterangan PHK untuk menunda pembayaran. Akhirnya, leasing menemukan bukti dan kendaraannya tetap ditarik. Alih-alih selamat, ia malah kena pasal penipuan!


4. Data Terkini Kredit Bermasalah di Indonesia

Hingga Juni 2025, OJK mencatat:

  • NPF (kredit macet) gross: 2,55%

  • NPF net: 0,88%
    Angka ini masih aman, tapi bisa memburuk jika modus debitur nakal terus terjadi.


5. Kolaborasi OJK dan Aparat Hukum

OJK bekerja sama dengan kepolisian untuk:

  • Mempercepat eksekusi agunan yang sah.

  • Menindak oknum debt collector ilegal.

  • Edukasi masyarakat tentang hak/kewajiban debitur.

Pesan OJK:

"Masyarakat harus paham, eksekusi kendaraan adalah konsekuensi hukum yang sudah disepakati di awal perjanjian. Jangan sampai termakan bujukan pihak tak bertanggung jawab."


6. Kata Kunci & Tag untuk SEO

Keyword: Modus debitur nakal, cara hindari penarikan kendaraan, aturan tarik kendaraan leasing, hak debitur kredit mobil, NPF OJK 2025.
Tags: #KreditKendaraan #TipsKeuangan #OJK #DebiturNakal #UptoSave


Penutup

UPreader, bijaklah dalam mengelola kredit kendaraan. Ingat, modus nakal hanya memberi solusi semu dan berisiko hukum. Jika ada pertanyaan, tinggalkan komentar atau cek artikel lain di uptosave.com tentang mengatur cicilan dengan sehat!

Tetap update, tetap hemat! ðŸš—💙

Sumber : 
https://www.merdeka.com/uang/ojk-ungkap-modus-debitur-nakal-agar-kendaraan-tidak-ditarik-meski-terlambat-membayar-cicilan-451619-mvk.html