Aturan Baru Sri Mulyani: E-Commerce Wajib Pungut Pajak Pedagang Online, Apa Dampaknya untuk UPreader?
Halo, UPreader! Kabar terbaru dari dunia keuangan datang dari Ibu Sri Mulyani, Menteri Keuangan kita. Baru-baru ini, beliau mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan platform e-commerce (seperti Shopee, Tokopedia, atau Lazada) untuk memungut pajak dari pedagang online. Nah, aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Bagi UPreader yang punya bisnis online atau sering berbelanja di marketplace, pasti penasaran, kan? Apa saja ketentuannya? Siapa saja yang kena pajak? Bagaimana cara menghindari risiko pajak? Tenang, kita bahas tuntas di sini!
1. Latar Belakang Aturan Pajak E-Commerce
Pemerintah terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak, terutama dari sektor digital yang pesat perkembangannya. Menurut data Kemenkeu, pajak digital menyumbang Rp17 triliun pada awal 2024. Nah, aturan terbaru ini bertujuan untuk:
Mempermudah administrasi pajak (karena marketplace jadi pihak yang memungut).
Mencegah penghindaran pajak oleh pedagang online.
Meningkatkan kepatuhan pajak di era ekonomi digital.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat agar pemungutan pajak lebih efisien dan efektif, sekaligus mendorong keadilan bagi pelaku usaha konvensional yang sudah taat pajak.
2. Siapa Saja yang Kena Pajak?
Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) PMK 37/2025, pajak yang dipungut adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto per tahun. Namun, tidak semua pedagang dikenakan pungutan ini. Berikut detailnya:
A. Pedagang yang Kena Pajak
Memiliki omzet di atas Rp500 juta/tahun.
Wajib menyampaikan surat pernyataan omzet ke marketplace sebelum akhir bulan saat omzet melewati batas.
B. Pedagang yang Bebas Pajak
Omzet di bawah Rp500 juta/tahun (wajib sertakan surat pernyataan).
Jasa pengiriman/ekspedisi mitra aplikasi online (seperti GoSend atau GrabExpress).
Penjual yang sudah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Penjual emas perhiasan, batangan, batu permata.
Penjual pulsa dan kartu perdana.
Transaksi properti (tanah/bangunan).
3. Bagaimana Mekanisme Pemungutannya?
Marketplace (sebagai PPMSE/Penyelenggara Perdagangan Elektronik) akan otomatis memotong pajak jika:
Pedagang tidak menyertakan surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta.
Omzet pedagang terdeteksi melebihi Rp500 juta.
Contoh Perhitungan:
Jika UPreader jualan online dengan omzet Rp600 juta/tahun, maka pajak yang dipotong:
0,5% x Rp600 juta = Rp3 juta/tahun.
4. Dampak bagi Pelaku Usaha Online
A. Dampak Positif
Kepatuhan pajak lebih terstruktur (marketplace yang urus).
Usaha mikro (omzet <Rp500 juta) tetap aman dari pajak.
Mencegah persaingan tidak sehat antara pedagang online vs offline.
B. Dampak Negatif
Biaya tambahan bagi pedagang besar (profit bisa berkurang).
Potensi kenaikan harga jual jika pedagang mengalihkan beban pajak ke konsumen.
5. Tips untuk UPreader yang Berjualan Online
Agar bisnis tetap optimal, simak strateginya:
Catat Omzet Secara Rutin
Gunakan tools seperti Excel atau aplikasi akuntansi untuk memantau omzet.Manfaatkan Batas Rp500 Juta
Jika omzet mendekati Rp500 juta, pertimbangkan memisahkan toko atau diversifikasi produk.Manfaatkan SKB PPh
Jika eligible, ajukan Surat Keterangan Bebas PPh ke Ditjen Pajak.Optimalkan Biaya Operasional
Kurangi biaya non-produktif seperti iklan kurang efektif.
6. Pertanyaan yang Sering Muncul (FAQ)
Q: Apakah pajak ini termasuk PPN?
A: Tidak. Ini hanya PPh 22. PPN diatur terpisah.
Q: Bagaimana jika saya jualan di banyak marketplace?
A: Omzet dihitung gabungan semua platform.
Q: Kapan aturan ini berlaku?
A: Mulai 14 Juli 2025 (tanggal pengundangan PMK).
7. Kata Ahli & Reaksi Pelaku Usaha
Direktur Ditjen Pajak: "Ini langkah progresif untuk pemerataan pajak di era digital."
Ketua Asosiasi E-Commerce: "Kami dukung, tapi minta sosialisasi lebih masif ke UMKM."
Pedagang Online: "Sedikit terbebani, tapi kalau untuk negara, kami ikhlas."
Nah, UPreader, itulah analisis lengkap soal aturan pajak e-commerce terbaru. Meski terdengar menakutkan, sebenarnya kebijakan ini cukup adil karena hanya target pedagang besar. Bagi UPreader yang masih kecil, manfaatkan batas Rp500 juta untuk berkembang tanpa beban pajak!
Jangan lupa share artikel ini ke sesama pebisnis online ya. Kalau ada pertanyaan, tinggalkan komentar di bawah. Sampai jumpa di tips keuangan berikutnya!
Sumber : https://www.merdeka.com/uang/sri-mulyani-keluarkan-aturan-baru-e-commerce-pungut-pajak-dari-pedagang-online-439094-mvk.htmlKata Kunci (Tags):
#PajakEcommerce #SriMulyani #PMK37Tahun2025 #BisnisOnline #KeuanganUMKM #PajakDigital #Marketplace #UPreader #UptoSave #FinansialIndonesia