Ahli Waris Tidak Bisa Mencairkan BSU Jika Penerima Meninggal? Ini Penjelasan Lengkap dari Pos Indonesia
Kabar terbaru seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih menjadi perbincangan hangat, terutama bagi para pekerja yang berhak menerimanya. Namun, ada satu pertanyaan kritis yang sering muncul:
"Bagaimana jika penerima BSU meninggal dunia sebelum mencairkan dana? Bisakah ahli waris mengambilnya?"
Nah, UPreader, artikel ini akan membahas tuntas aturan dari Pos Indonesia beserta langkah-langkah pencairan BSU. Simak sampai akhir, ya!
1. Aturan Pos Indonesia: Ahli Waris Tidak Bisa Mencairkan BSU
Melalui akun resmi @PosIndonesia, pihak Pos Indonesia menegaskan bahwa:
"Pengambilan dana BSU 2025 tidak dapat diwakilkan atau diambil ahli waris. Dana akan hangus dan dikembalikan ke negara."
Artinya, jika penerima BSU meninggal sebelum mencairkan dana, keluarga tidak bisa mengambil alih hak tersebut. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Mengapa Ahli Waris Tidak Bisa Mencairkan?
BSU bersifat personal dan hanya boleh diambil oleh penerima yang terdaftar.
Proses verifikasi membutuhkan e-KTP dan BPJS Ketenagakerjaan asli.
Pemerintah ingin memastikan bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak.
2. Prosedur Pencairan BSU di Kantor Pos
Bagi UPreader yang belum mencairkan BSU, berikut langkah-langkahnya:
Syarat Dokumen:
✔ e-KTP (asli)
✔ Kartu BPJS Ketenagakerjaan
✔ Aplikasi Pospay (untuk QR Code verifikasi)
Tahapan Pencairan:
Kunjungi Kantor Pos terdekat (buka Senin-Minggu, jam operasional bisa berbeda).
Tunjukkan e-KTP & BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi.
Scan QR Code dari aplikasi Pospay (jika tidak punya, verifikasi manual via NIK).
Petugas memvalidasi data dan mengambil foto e-KTP.
Tanda tangan daftar nominatif sebagai bukti penerimaan.
Dana BSU diberikan langsung (senilai Rp1,2 juta per penerima).
Catatan Penting:
Tidak bisa diwakilkan, termasuk oleh keluarga terdekat.
Batas waktu pencairan hingga akhir Juli 2025.
3. Cara Daftar & Aktivasi Pospay untuk BSU
Bagi yang belum punya akun Pospay, ikuti panduan ini:
Langkah Pendaftaran:
Download aplikasi Pospay di Play Store/App Store.
Isi data diri (nama, NIK, nomor HP).
Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.
Buat PIN untuk keamanan transaksi.
Akun siap digunakan untuk pencairan BSU.
4. FAQ Seputar BSU 2025
Q: Apa yang terjadi jika penerima BSU sudah meninggal?
A: Dana tidak bisa dicairkan ahli waris dan akan dikembalikan ke negara.
Q: Bisakah BSU ditransfer ke rekening pribadi?
A: Tidak, harus diambil langsung di Kantor Pos.
Q: Bagaimana jika data BSU tidak muncul di sistem?
A: Hubungi BPJS Ketenagakerjaan atau cek di situs resmi BSU.
5. Pesan untuk UPreader
Program BSU 2025 adalah bentuk dukungan pemerintah bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Jika UPreader termasuk penerima, segera cairkan sebelum tenggat waktu!
Jangan lupa bagikan artikel ini ke rekan kerja agar mereka juga mendapat informasi valid.
Tetap pantau uptosave.com untuk update terbaru seputar keuangan dan bantuan pemerintah!
Kata Kunci (Tags):
#BSU2025 #BantuanSubsidiUpah #PosIndonesia #AhliWaris #BPJSKetenagakerjaan #Keuangan #UptoSave #TipsKeuangan #BantuanPemerintah
Sumber Referensi: https://www.merdeka.com/uang/jika-penerima-bsu-meninggal-dunia-apakah-ahli-waris-dapat-mengambil-dananya-berikut-aturan-dari-pos-indonesia-444530-mvk.html